Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang, adalah sebagai berikut :
a. Tugas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah Kabupaten Bengkayang di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Kemetrologian.
b. Fungsi
- Merumuskan Kebijakan Teknis, Penyusunan Program Fasilitasi, Koordinasi serta Pembinaan Teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Pemberian Pertimbangan Teknis Penerbitan Perizinan dan Pelayanan umum di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perindustrian dan Perdagangan;
- Melaksanakan Kerjasama antar Kabupaten/Kota di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Melaksanakan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- Melaksanakan Evaluasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan terhadap Pelaksanaan Tugas di Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Metrologi.
- Pembinaan terhadap unit Pelaksanaan Teknis;
- Melaksanakan fungsi dan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Metrologi