
Petugas dari Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang awasi BDKT yang beredar di Kab.Bengkayang.

Petugas dari Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang awasi BDKT yang beredar di Kab.Bengkayang.
Rabu, 20 Desember 2023, metrologi Legal Disperindag Kab.Bengkayang melakukan kegiatan monitoring BDKT dan UTTP di Kabupaten Bengkayang. BDKT adalah singkatan dari Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
BDKT merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
Karena pentingnya BDKT di pemasaran, maka perlu adanya monitoring dan pengawasan guna memastikan informasi yang disampaikan pada kemasan sesuai dengan produknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. Dalam monitoring dan pengawasan BDKT ini, Disperindag Kabupaten Bengkayang menekankan pada label kemasan, informasi berat (nominalnya dicantumkan dalam berat, panjang, jumlah hitungan, luas atau volume), date expired (untuk olahan makanan), menindaklanjuti surat edaran Direktorat Metrologi dalam menyambut Hari besar Keagamaan Nasional (HBKN)









